RSUD Provinsi NTB

RSUD Provinsi NTB Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dari Ombudsman

Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Provinsi NTB meraih anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

|
Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Direktur RSUDP NTB dr. Lalu Herman Mahaputera (kiri) saat menerima penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Provinsi NTB meraih anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 Kualitas Tertinggi Zona Hijau dengan nilai 96,60.

Piagam diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Hassanudin kepada Direktur RSUDP NTB dr. Lalu Herman Mahaputera alias dr. Jack , di Mataram, Jumat (6/12/2024).

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Hassanudin menyampaikan, penilaian kepatuhan ini tidak hanya menjadi tolak ukur kinerja pelayanan public, tetapi juga menjadi motivasi untuk kita terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“sebagaimana pengawasan saya, kelihatan bahwa rumah sakit itu the best jadi kalau nilainya paling bagus sama kacamatanya, saya beberapa kali datang itu tidak dibuat-buat bahkan direkturnya lagi nggak ada, saya lihat itu betul, inilah yang harus ditularkan ke yang lain, saya yakin nanti begitu nilai keluar pasti RSUD paling tinggi,”tutup Pj Gubernur Hassanudin.

dr.Jack menyampaikan, penghargaan yang dierima RSUD Provinsi NTB ini menjadi motivasi kepada seluruh pegawai lingkup RSUD Provinsi NTB untuk lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam sejumlah kesempatan saat menerima penghargaan, dr. Jack menyebut  penghargaan yang didapat oleh RSUD Provinsi NTB adalah pemacu bagi semua civitas hospitalia untuk lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

“Ini sebuah acuan bagi kita untuk tetap memacu diri dalam memberikan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat NTB,” demikian dr.Jack.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved