Ganjar Mahfud

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Diduga Pelanggaran Kode Etik

Pelaporan tersebut merupakan imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Anwar Usman menggelar konferensi pers mengenai putusan MKMK, Rabu (8/11/2023). 

Diketahui MKMK memutuskan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam sengketa gugatan batas usia Capres Cawapres.

Putusan itu dibacakan MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Akibat pelanggaran kode etik tersebut, Anwar Usman dinyatakan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Sebagai gantinya, Hakim MK Suhartoyo diputuskan menjadi Ketua MK baru pengganti Anwar Usman berdasarkan musyawarah sembilan hakim MK.

Seperti dimuat Facebook Tribunnews.com, dalam pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023), Anwar Usman absen.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sebelumnya Anwar Usman meminta izin karena harus ke rumah sakit.

“Beliau tadi saya coba hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat,” jelasnya.

Diketahui Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal ini diumumkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pertama, menetapkan Dr. Suhartoyo. SH.,MH, sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar dikutip dari YouTube MK.

Fajar mengatakan setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.

"Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan," kata Fajar.

Suhartoyo pun lalu mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti dengan nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, di depan hakim MK.

Setelah mengucapkan sumpah, Suhartoyo pun menandatangani dokumen pengesahan pelantikan dirinya sebagai Ketua MK dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved