Ganjar Mahfud

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Diduga Pelanggaran Kode Etik

Pelaporan tersebut merupakan imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Anwar Usman menggelar konferensi pers mengenai putusan MKMK, Rabu (8/11/2023). 

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.

Ia menyampaikan laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.

"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).

Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.

"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Dengan keputusan itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Setelah keputusan itu, mantan Ketua MK Anwar Usman mengaku mendapat fitnah keji dan sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar Usman pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim, baik itu di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga jatuh sakit usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved