Pj Gubernur NTB Lalu Gita Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Alasan Hadiri Rapat Paripurna dengan Dewan

Gita beralasan menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS bersama DPRD NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Gita Ariadi memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/11/2023).

Gita seharusnya diperiksa KPK Senin (21/11/2023) di Jakarta namun agenda itu diundur.

Gita beralasan menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS bersama DPRD NTB.

"Mestinya hari ini, tapi ada sidang Dewan yang tidak boleh kita tinggalkan," kata Gita, Senin (20/11/2023).

Gita dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Diperiksa KPK Soal Kasus Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Mantan Sekda NTB itu menjelaskan, pemanggilannya itu dalam kapasitasnya yang pernah menjabat Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Merujuk surat panggilan KPK, Gita akan diperiksa terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang digarap PT Tukad Mas.

"Biasa ini risiko jabatan, karena obyeknya pak Lutfi yang jadi pasien di KPK," terangnya.

Gita mengaku akan memenuhi panggilan sesuai jadwal yang sudah disesuaikan tersebut.

Gita menuju ke Jakarta siang ini sekira pukul 14:00 WITA.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Mengaku Tak Gentar dengan Panggilan Pemeriksaan KPK

Persiapannya dalam menghadapi pemeriksaan termasuk dokumen terkait sesuai dengan yang diminta KPK.

"Persiapan sudah, saya pikir yang paling relevan soal izin, data pasti kita bawa," tutup Gita.

Gita mengaku sudah sering dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dia mengulas kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur yang ditangani Kejati NTB dengan dirinya pun pernah diperiksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved