Respons Pemprov NTB Setelah KPK Panggil Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi

Pemanggilan Lalu Gita untuk mengahdap KPK untuk dimintai keterangan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT Tukad Mas.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariadi, kabarnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/11/2023).

Pemanggilan Lalu Gita untuk mengahdap KPK untuk dimintai keterangan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT Tukad Mas.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda NTB Wirawan Ahmad yang dikonfirmasi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui terkait pemanggilan pimpinannya itu oleh KPK.

"Tidak ada informasi," kata Wirawan, yang dikonfirmasi TribunLombok.com, Sabtu (18/11/2023).

Sementara itu, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) NTB H Fathurahman hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait pemanggilan Miq Gita oleh KPK.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Akui Telat Serahkan Rancangan KUA-PPAS ke Dewan

Miq Gita diminta untuk mengahadap KPK dengan membawa dokumen yang terkait izin usaha pertambangan, PT Tukad Mas General Construction.

Pemanggilan PJ Gubernur NTB itu masih ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.

Sebelum menjabat sebagai Sekda dan juga Pj Gubernur NTB, Lalu Gita pernah menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Jabatan tersebut memungkinkan Miq Gita mengeluarkan izin usaha, yang dijalankan oleh PT Tukad Mas yang beralamat di Kota Bima.

Korupsi Kota Bima

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan Lalu Gita Ariadi, pada Senin (20/11/2023) lusa.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (ML).

"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima dimaksud," kata Ali Fikri.

Lembaga antirasuah berharap kepada Lalu Gita Ariadi bersikap kooperatif, yakni memenuhi panggilan tim penyidik Senin lusa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved