KPK Usut Proyek Pengadaan 5 Juta APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun

Proyek pengadaan senilai Rp3,03 triliun itu dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022

Tribunnews
Gedung KPK. Proyek pengadaan senilai Rp3,03 triliun itu dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Juru Bicara KPK Ali Fikri megnatakan, proyek pengadaan senilai Rp3,03 triliun itu dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023), dihimpun dari Tribunnews.

Kerugian negara itu timbul akibat penyalahgunaan wewenang pada pengadaan 5 juta set APD.

"Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan

Ali mengungkap pihaknya prihatin anggaran pandemi Covid-19 dikorupsi.

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.

Dalam hal ini, 5 orang dicegah bepergian ke luar negeri
KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini.

Lima orang dimaksud yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Adapun proyek ini sebelumnya sudah sempat berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved