Presiden Jokowi Hapus Tenaga Honorer, 10 Ribu Orang Tenaga Honor Terdampak di NTB
Kemudian pada pasal 65 UU ASN disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tenaga honorer di instansi pemerintahan resmi dihapus setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai honorer harus dihapus paling lambat pada akhir 2024.
Hal ini tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN."
Kemudian pada pasal 65 UU ASN disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Baca juga: Guru Honorer di Sumbawa Barat yang Diadukan Wali Murid Berharap Keputusan Hakim yang Adil
Hal serupa berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Jika ada pejabat yang melanggar UU atau melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan ini tertuang pada pasal 65 ayat 3.
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan, penghapusan tenaga honorer direncanakan pada 28 November 2023.
Namun rencana tersebut dibatalkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
Menanggapi keputusan penghapusan tenaga honorer ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Nasir menyebut ada 10 ribu lebih tenaga honorer di NTB terdampak.
"Ada sekitar 10 ribuan lebih di Provinsi NTB saja, di luar kabupaten sampai 17 ribu lebih," jelas Nasir, pada TribunLombok.com, Selasa (7/11/2023).
Selain itu Nasir juga menyampaikan UU ASN tersebut kemungkinan akan ada turunannya.
Beberapa waktu lalu ada rencana penghapusan tenaga honorer, namun ada pengkajian dan penganggaran ulang.
"Kita ikuti regulasi yang ada, faktanya dulu juga pernah ada tapi Menteri PAN-RB disuruh anggarkan lagi, sama kayak ini tunggu dulu apa ketentuan berikutnya," tutup Nasir.
(*)
| Jaga Stabilitas Listrik Sumbawa, PLN Rutin Rawat Jaringan Transmisi Utama |
|
|---|
| Honorer Lombok Barat Dibayangi Pemecatan, Cemas Nasib Keluarga Dipertaruhkan |
|
|---|
| Gubernur NTB, Bali, dan NTT Dorong Integrasi Pembangunan Kawasan Selatan |
|
|---|
| Bali, NTB dan NTT Sepakati Kerjasama Regional 10 Bidang |
|
|---|
| Daftar 15 Nama Lolos Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi NTB Periode 2025–2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.