Pilpres 2024

Putusan MKMK Tidak Bulat, Prof Bintan Menilai Anwar Usman Mestinya Dipecat sebagai Hakim MK

Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.

|
Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) lalu. 

Dewa Palguna menyebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diberi penafsiran baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku hingga adanya Putusan MK lainnya.

“Iya masih berlaku. Tapi sekarang itu yang sedang proses pengujian. Ada ketentuan dalam UU MK, bahwa UU yang sedang dimohonkan pengujian itu tetap berlaku sampai ada Putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum tetap.”

“Artinya, Pasal 169 huruf q yang telah diberikan penafsiran baru oleh Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu, dia itu akan tetap dianggap mempunyai kekuatan hukum tetap sampai nanti permohonan terhadap pasal ini yang sekarang dimohonkan lagi oleh beberapa pemohon itu, MK misalnya memutuskan lain. Jadi dia tetap berlaku, dan berlakunya itu ke depan, tidak berlaku surut,” katanya.

Dewa Palguna mengatakan, sejatinya permohonan yang sudah pernah dimohonkan untuk pengujian, tidak boleh dimohonkan untuk diuji kembali. Kecuali, kata dia, terdapat alasan konstitusional yang berbeda. Hal ini dikatakan telah diatur dalam Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi.

Dewa Palguna kemudian mengambil contoh situasi pencalonan Gibran sebagai Cawapres atas adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Dengan tegas, pihaknya mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki legalitas. Hanya saja, legitimasi putusan tersebut menjadi tercoreng.

“Katakanlah misalnya secara konkret, apakah mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden? Itu tidak berpengaruh. Putusan ini tidak mempengaruhi legalitasnya. Tetapi legitimasinya yang tercoreng atau tergerus,” jelasnya. Artinya, jalan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo itu, untuk menjadi Cawapres pada Pemilu 2024 ini tetap bisa terlaksana.

Dewa Palguna menuturkan Majelis Kehormatan MK adalah majelis etik. Sehingga, putusan yang dibuatnya mencakup putusan etik.

“Tadi sudah diucapkan itu, dia (Ketua MKMK) sudah memberikan hukuman etik. Salah satunya adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua dan tidak diperbolehkan memeriksa perkara yang ada kaitan kepentingan dengan beliau,” katanya. (tribun bali)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved