Pilpres 2024

Putusan MKMK Tidak Bulat, Prof Bintan Menilai Anwar Usman Mestinya Dipecat sebagai Hakim MK

Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.

|
Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) lalu. 

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu kemudian disederhanakan menjadi empat putusan.

"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly menyatakan putusan pertama adalah yang terlapornya semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang.

Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait dissenting opinion-nya. Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.

Namun dia terbukti dalam melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu terkait '9 Hakim MK Harus Direshuffle'. Atas pelanggaran itu, Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

Gibran Tetap Jadi Cawapres

NamaAnwar Usman diperbincangkan publik buntut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu, MK menambahkan syarat alternatif yakni “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” bagi capres dan cawapres.

Putusan itu kemudian menuai pro-kontra publik lantaran dinilai memberi “karpet merah” bagi keponakan Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Kendati Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK, eks hakim MK dua periode I Dewa Gede Palguna mengatakan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih berlaku.

Menurut Dewa Palguna, hal itu sesuai dengan Pasal 47 UU MK yang mengatakan Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno.

“Pasal 47 UU MK mengatakan, Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Jadi itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak akan terpengaruh,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (7/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved