Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Ganjar menolak untuk mengomentari terkait substansi putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Anwar Usman
TRIBUNLOMBOK.COM - Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Selain itu, Anwar Usman dilarang untuk menjadi hakim konstitusi untuk perkara terkait sengketa Pemilu dan Pilkada.
"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar di Jakarta, Rabu (8/11/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
Ganjar menolak untuk mengomentari terkait substansi putusan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Menghormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya, kita hormati atas keputusannya," kata Ganjar.
"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," imbuhnya.
Ganjar menuturkan masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.
"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Disanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Terlibat Perkara Sengketa Pemilu
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.
Selanjutnya, memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk dalam waktu paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.
Anwar Usman pun dilarang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
MKMK memeriksa hakim MK tentang gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.