Ahok Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk Tersangka Karen Agustiawan

Selesai diperiksa, Ahok yang mengenakan kemeja batik merah bata bercorak hitam dan kecoklatan, irit bicara kepada wartawan.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/SYAKIRUM Ni'AM
Komut PT (Persero) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seusai diperiksa penyidik KPK, Selasa (7/11/2023). Ahok diperiksa sebagai saksi Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/11/2023) pagi hingga petang.

Ahok diperiksa sebagai saksi Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Baca juga: Erick Thohir Pertahankan Ahok sebagai Komisaris Utama Demi Kebaikan Pertamina

Selesai diperiksa, Ahok yang mengenakan kemeja batik merah bata bercorak hitam dan kecoklatan, irit bicara kepada wartawan.

Ahok hanya mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus yang melibatkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. "Urusan menjadi saksi buat ibu Karen," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Ahok enggan menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Nanti saja di pengadilan," kata Ahok.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ahok diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakalan melengkapi berkas perkara tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014.

"Hari ini (kemarin) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Ali Fikri.

KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Kasus bermula sekitar tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli.

Dikatakan Firli, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved