Pilpres 2024
Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres masuk akal untuk dibatalkan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Minimal Capres Cawapres Membuat Masyarakat Terbelah
Adapun pernyataan ini muncul ketika adanya pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan pada Selasa (7/11/2023).
Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.
"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama. Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.
Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia Capres- Cawapres. Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.
Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri. Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.
Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda. Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan Capres- Cawapres pengganti ke KPU digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.
"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly.
Terancam Pupus Jadi Cawapres
Jika merujuk kepada pernyataan dan landasan hukum yang dikemukakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dengan menyatakan putusan MK soal batas usia Capres- Cawapres tidak sah, maka posisi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto terancam pupus.
Jimly Asshiddiqie
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
batas usia capres dan cawapres
Mahkamah Konstitusi
Petrus Selestinus
Denny Indrayana
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.