Pilpres 2024

Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Minimal Capres Cawapres Membuat Masyarakat Terbelah

Jimly menyebut, kasus putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal syarat capres dan cawapres menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie 

Jimly mengatakan kehadiran langsung pelapor dirasa penting karena persoalan yang dilaporkan merupakan masalah serius. Kedatangan pelapor secara langsung di ruang sidang juga bertujuan untuk membuktikan bahwa permasalahan serius juga harus disikapi secara serius.

"Segera cari tiket. Ini soal serius. Kalau dengan zoom begini terbatas. Nanti anda nunjuk-nunjuk tangan, mau klarifikasi tapi nggak kedengeran," katanya.

Selain itu, Jimly mengatakan, para pelapor diminta untuk siap untuk hadir pada jadwal persidangan yang disusun kemudian. Dia meminta para pihak yang terlibat dalam persidangan di MKMK untuk bersiap membuat sejarah dan meninggalkan urusan di luar perkara.

"Nanti jadwalnya biar kami runding, yang penting kami minta saudara-saudara siap. Siap membuat sejarah. Jadi tinggalkan dulu urusan yang lain," kata Jimly.

Menjawab tuntutan itu, Denny menyatakan siap untuk datang langsung dan membuktikan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman. Denny pun mengajak para hakim MKMK untuk secara bersama menyelamatkan kehormatan MK.

"Kami siap untuk membuktikan dan siap menyelamatkan bersama-sama dengan Yang Mulai Mahkamah Konstitusi, kita selamatkan sama-sama," ungkap Denny. Rencananya sidang perdana dugaan pelanggaran etik sembilan hakim akan digelar, Selasa (31/10/2023).

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik mereka yakni menjadi hanya untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Petrus menilai Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dia sempat beradu argumen dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait perubahan laporannya dari sembilan hakim menjadi hanya satu hakim.

"Kami melaporkan hakim konstitusi Pak Anwar Usman," kata Petrus kepada Ketua MKMK. "Yang dicatat di sini terlapornya 9. Apa satu atau sembilan?" tanya Ketua MKMK Jimly.

Petrus menjelaskan, pihaknya memang sempat mengajukan somasi untuk 9 hakim konstitusi, sebelum sidang putusan 90/PUU-XXI/2023 digelar. Setelah sidang putusan soal batas minimal usia capres-cawapres itu digelar. Dia mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Sebelumnya kita minta 9 hakim itu mundur karena kami anggap semuanya berkepentingan dalam perkara ini (putusan 90/PUU-XXI/2023). Yang pertama itu sebetulnya sifatnya teguran dan itu diajukan sebelum putusan. Tanggal 12 Oktober 2023," kata Petrus.

"Sesudah putusan, kami buat laporan pelanggaran kode etik, tanggal 18 Oktober 2023," sambungnya.

"Jadi kita catat di sini satu atau sembilan orang?" tanya Jimly kepada Petrus. "Satu," ucap Petrus. "Kalau gitu yang delapan coret ya?" tanya Jimly lagi mengonfirmasi.

Petrus mengangguk-anggukkan kepalanya sebagai tanda membenarkan pertanyaan Jimly.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved