Pilpres 2024

Gibran Mengaku Masih Punya KTA PDIP Meski Sudah Diminta Mundur

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya menyarankan Gibran dengan kesadaran diri mengembalikan KTA.

Tribunnews/Jeprima
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama sebelum mendaftar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Prabowo dan Gibran resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Cawapres pasangan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka mengaku masih mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan (PDIP).

"Lho kan udah jelas. Iya (KTA masih di tangan saya)," jelas Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/10/2023) dikutip TribunSolo.com.

Gibran akan segera menemui Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengenai status keanggotannya setelah maju di Pilpres 2024.

Sementara PDIP mencalonkan kader lainnya yakni eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud MD.

"Iya, nanti saya temui Pak Rudy, ya," sebut Wali Kota Solo ini.

Baca juga: Gibran Tak Masalah Dianggap Mengkhianati PDI Perjuangan

FX Rudy sebelumnya menyarankan Gibran dengan kesadaran diri mengembalikan KTA.

Hal itu, menurutnya, sebagai sikap untuk menghormati Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dengan harapan kami juga sampaikan kepada Mas Gibran jangan sampai ada penilaian Ketua Umum saya ini bermain di dua kaki. Kami sangat memberikan pesan ini kepada Mas Gibran dengan santun," sebut dia.

FX Rudy pun menyinggung soal etika sebagai kader partai.

"Menurut saya etika lah. Dulu kalau Mas Gibran tidak minta KTA ke DPC, juga tidak bisa menjadi persyaratan untuk Wali Kota," katanya.

FX Rudy tetap memberikan selamat dan sukses atas keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024.

Baca juga: Status Keanggotaan Gibran di PDIP Bisa Gugur Setelah Resmi Ditetapkan sebagai Cawapres

Ia pun tidak ingin bermusuhan dengan kadernya tersebut.

FX Rudy berharap persahabatan tetap terus terjalin.

Dia mengatakan, status keanggotan Gibran akan gugur apabila sudah resmi ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU.

"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy, Rabu (25/10/2023)

Proses pendaftaran Gibran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.

"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.

Rudy mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader.

"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," ucapnya.

FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.

Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.

"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.

Baca juga: Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Diantar Mantan Kapolri hingga Eks Panglima TNI

Meskipun begitu, jika ia dicalonkan melalui partai lain mestinya ia akan melepaskan keanggotaan dari partai yang mengusungnya di Pilkada Kota Solo 2020 lalu.

"Namun demikian tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI Perjuangan ke DPC. Karena kemarin memohon ke DPC 9 September 2019," ungkapnya.

Prabowo dan Gibran mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).

Prabowo dan Gibran mendaftar di hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Akui Masih Kantongi KTA PDIP, Bakal Temui FX Rudy Usai Diminta Mundur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved