Pilpres 2024
Status Keanggotaan Gibran di PDIP Bisa Gugur Setelah Resmi Ditetapkan sebagai Cawapres
Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader
TRIBUNLOMBOK.COM - Gibran Rakabuming Raka sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai Cawapres Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023).
Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, status keanggotan Gibran akan gugur apabila sudah resmi ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU.
"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy, Rabu (25/10/2023)
Proses pendaftaran Gibran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.
"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.
Baca juga: Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Diantar Mantan Kapolri hingga Eks Panglima TNI
Rudy mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader.
"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," ucapnya.
FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.
Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.
"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.
Baca juga: Projo NTB Iringi Prabowo-Gibran Daftar ke KPU
Meskipun begitu, jika ia dicalonkan melalui partai lain mestinya ia akan melepaskan keanggotaan dari partai yang mengusungnya di Pilkada Kota Solo 2020 lalu.
"Namun demikian tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI Perjuangan ke DPC. Karena kemarin memohon ke DPC 9 September 2019," ungkapnya.
Prabowo dan Gibran mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).
Prabowo dan Gibran mendaftar di hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Prabowo dan Gibran tiba di kantor KPU sekira pukul 11.20 WIB.
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.