Pilpres 2024

Status Keanggotaan Gibran di PDIP Bisa Gugur Setelah Resmi Ditetapkan sebagai Cawapres

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader

Tribunnews/Jeprima
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Prabowo dan Gibran resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Gibran Rakabuming Raka sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai Cawapres Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023).

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, status keanggotan Gibran akan gugur apabila sudah resmi ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU.

"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy, Rabu (25/10/2023)

Proses pendaftaran Gibran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.

"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.

Baca juga: Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Diantar Mantan Kapolri hingga Eks Panglima TNI

Rudy mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader.

"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," ucapnya.

FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.

Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.

"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.

Baca juga: Projo NTB Iringi Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

Meskipun begitu, jika ia dicalonkan melalui partai lain mestinya ia akan melepaskan keanggotaan dari partai yang mengusungnya di Pilkada Kota Solo 2020 lalu.

"Namun demikian tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI Perjuangan ke DPC. Karena kemarin memohon ke DPC 9 September 2019," ungkapnya.

Prabowo dan Gibran mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023).

Prabowo dan Gibran mendaftar di hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Prabowo dan Gibran tiba di kantor KPU sekira pukul 11.20 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved