Pilpres 2024

KPK Segera Tindak Lanjut Laporan Dugaan KKN dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Terlapor terdiri dari antara lain Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK TRIBUN
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dikatakannya, KPK telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia minimal capres-cawapres. 

Menanggapi laporan tersebut pihak istana melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro menyebutkan, laporan yang diajukan TPDI tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan asumsi belaka.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan," ujar Juri.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh, saya tidak berkomentar," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini akhirnya meloloskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Mahfud yang juga calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengatakan harusnya Ketua MK Anwar Usman tak bisa mengadili perkara tersebut. Dia menyebut hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki ikatan kekeluargaan atau kepentingan.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan," kata Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud mengaku heran dengan keputusan MK tersebut lantaran memuat norma baru dalam undang-undang (UU). Padahal, Mahfud yang juga eks Ketua MK ini menegaskan tugas MK adalah bukan menambah suatu norma baru.

"MK itu tugasnya bukan membuat, tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal. Ini (perkara) tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," ucap Mahfud.

Namun Mahfud menjelaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved