Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Terus Dorong Pembentukan Desa Sadar Hukum
Penyuluhan hukum ini bertujuan melakukan pembinaan, pembentukan kelompok kadarkum, dan desa/kelurahan binaan sadar hukum.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan penyuluhan hukum bertempat di Kantor Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (23/10/2023).
Penyuluhan hukum ini bertujuan melakukan pembinaan, pembentukan kelompok kadarkum, dan desa/kelurahan binaan sadar hukum.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Dorong UMKM Daftar Perseoroan Perorangan
Kegiatan ini dibuka Kepala Desa Bentek, Warna Wijaya dan diikuti 23 peserta yang terdiri dari Kelompok Kadarkum, Perangkat Desa dan masyarakat Desa Bentek.
Warna Wijaya memberikan apresiasi atas upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam memberikan penyuluhan hukum.
Dalam kegiatan ini, disampaikan materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya I Made Agus Suarjana terkait Hak Kekayaan Intelektual dan dilanjutkan penyampaian materi terkait ‘Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024’ oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, I Dewa Made Dwi Prasetya Utama.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, di tempat terpisah mengatakan akan terus mendorong pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” kata Parlindungan. (*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.