Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Dorong UMKM Daftar Perseoroan Perorangan

Parlindungan menuturkan, UMKM adalah penggerak perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan untuk dapat terus eksis.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENKUMHAM NTB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan membuka acara Diseminasi Layanan Perseoroan Perorangan di Prime Park Hotel & Convention, Mataram, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftar perseroan perorangan untuk mendapat legalitas dan membuka peluang investasi dengan mempermudah akses ke lembaga permodalan.

Hal ini dikemukakan Parlindungan saat membuka acara Diseminasi Layanan Perseoroan Perorangan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Prime Park Hotel & Convention, Mataram, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Memudahkan UMKM Berusaha Melalui Kebijakan Perseroan Perorangan

Parlindungan menuturkan, UMKM adalah penggerak perekonomian nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan untuk dapat terus eksis.

"UMKM ini penopang ekonomi kita khususnya dalam lapangan pekerjaan dan kami, Kemenkumham, saat ini mendorong UMKM dari sisi legalitas. Untuk dinas terkait semoga juga bisa bersinergi mendorong dan melakukan pendampingan supaya UMKM ini semakin besar," tutur Parlin.

Perseroan perorangan merupakan strategi pemerintah untuk perluasan lapangan kerja yang merupakan perwujudan hak asasi warga negara khususnya dalam kegiatan berusaha.

Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM, Danang SWR  (tengah) menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (23/10/2023).
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM, Danang SWR (tengah) menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (23/10/2023). (FOTO KEMENKUMHAM NTB)

Diharapkan UMKM beralih menjadi badan hukum perseroan perorangan mengingat keberadaan UMKM memberikan dampak yang positif dalam ketahanan ekonomi khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan,perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. 

Sementara Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM, Danang SWR yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, pemerintah semakin memudahkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam berusaha melalui kebijakan dan inovasi salah satunya dengan Perseroan Perorangan.

Danang menyebutkan UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia dengan jumlah mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha.

Meskipun masih terdapat kendala dari UMKM, namun pemerintah berusaha mempermudah UMKM dengan sejumlah kebijakan diantaranya PP no.7 tahun 2021 dan PP No.8 tahun 2021.

Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan serta memperoleh perizinan perseroan perorangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved