Kemenkumham NTB

Pemerintah Memudahkan UMKM Berusaha Melalui Kebijakan Perseroan Perorangan

Danang menyebutkan UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia dengan jumlah mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENKUMHAM NTB
Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM, Danang SWR (tengah) menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (23/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah semakin memudahkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam berusaha melalui kebijakan dan inovasi salah satunya dengan Perseroan Perorangan.

Hal ini diungkapkan Danang SWR selaku Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM yang menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTB pada, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Buka Kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan

Danang menyebutkan UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia dengan jumlah mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha.

Meskipun masih terdapat kendala dari UMKM, namun pemerintah berusaha mempermudah UMKM dengan sejumlah kebijakan diantaranya PP no.7 tahun 2021 dan PP No.8 tahun 2021.

Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan serta memperoleh perizinan perseroan perorangan.

"UMKM ini penopang ekonomi kita khususnya dalam lapangan pekerjaan dan kami, Kemenkumham, saat ini mendorong UMKM dari sisi legalitas. Untuk dinas terkait semoga juga bisa bersinergi mendorong dan melakukan pendampingan supaya UMKM ini makin besar," tutur Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan saat membuka acara.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan saat peluncuran perseroan perorangan pada 2021, bahwa perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved