Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB Buka Kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan

Parlindungan menuturkan, UMKM adalah penggerak perekonomian nasional. Sebab itu, perlu dilakukan pendampingan untuk dapat terus eksis.

Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENKUMHAM NTB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan membuka acara Diseminasi Layanan Perseoroan Perorangan di Prime Park Hotel & Convention, Mataram, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan membuka acara Diseminasi Layanan Perseoroan Perorangan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Prime Park Hotel & Convention, Mataram, Senin (23/10/2023).

Dalam sambutan pembukaan, Parlindungan mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftar perseroan perorangan untuk mendapat legalitas dan membuka peluang investasi dengan mempermudah akses ke lembaga permodalan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB: Berikan Layanan Cepat, Transparan dan Berkualitas kepada Masyarakat

Parlindungan menuturkan, UMKM adalah penggerak perekonomian nasional. Sebab itu, perlu dilakukan pendampingan untuk dapat terus eksis.

"UMKM ini penopang ekonomi kita khususnya dalam lapangan pekerjaan dan kami, Kemenkumham, saat ini mendorong UMKM dari sisi legalitas. Untuk dinas terkait semoga juga bisa bersinergi mendorong dan melakukan pendampingan supaya UMKM ini semakin besar," tutur Parlin.

Perseroan perorangan merupakan strategi pemerintah untuk perluasan lapangan kerja yang merupakan perwujudan hak asasi warga negara khususnya dalam kegiatan berusaha.

Diharapkan UMKM beralih menjadi badan hukum perseroan perorangan mengingat keberadaan UMKM memberikan dampak yang positif dalam ketahanan ekonomi khususnya pada masa pandemi covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved