Pemilu 2024

Foto Cantik Dipersoalkan Lagi, Caleg DPD NTB Evi Apita Maya: yang Lapor Belum Pernah Ketemu Saya

Foto Evi pernah menuai kontroversi karena dinilai terlalu cantik pada Pemilu 2019

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Anggota DPD RI asal NTB, Evi Apita Maya memperlihatkan foto yang akan digunakan saat Pemilu 2024 nanti, Jumat (19/5/2023). Foto Evi pernah menuai kontroversi karena dinilai terlalu cantik pada Pemilu 2019. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Foto Caleg DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya kembali dipersoalkan karena terlalu cantik.

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegak Hukum (AP3H) Apriadi Abdi Negara akan melapor ke Bawaslu NTB.

Evi pun buka suara soal pelapor yang menurutnya belum pernah bertemu langsung dengannya.

"Saya pikir yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan saya dan yang bersangkutan ada apa sesungguhnya dengan saya?," kata Evi, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Perjalanan Karir Politik Evi Apita Maya, Caleg DPD RI yang Pernah Kontroversial karena Foto Cantik

Evi mengatakan, pihak yang mempermasalahkan fotonya itu juga perlu melihat foto-foto Caleg DPD NTB yang lain.

Foto yang digunakan di kontestasi Pemilu 2024 adalah versi yang paling kekinian.

Sesi pemotretan diambil awal Mei 2023 sebelum penyerahan berkas ke KPU NTB.

"Apa yang dipermasalahkan sama teman kita itu dasarnya sudah dijawab Bawaslu," kata Evi tegas.

Pada Pemilu 2019, foto Evi juga menuai kontroversi karena alasan yang sama.

Baca juga: Anggota DPD RI Cantik Evi Apita Maya Daftar Pemilu 2024, Pede Bisa Pecah Rekor Raihan Suara Lagi

Bahkan hal itu berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai pengingat, foto Evi yang dinilai kelewat cantik itu menampilkan Evi yang mengenakan baju hijau dengan jilbab keeamasan.

Kini Evi tampil lagi dengan foto menggunakan warna baju yang sama namun dengan jilbab yang lebih kuning.

Sementara itu Abdi mengaku akan segera melapor ke Bawaslu.

"Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan," kata Abdi.

Alasannya, Abdi menilai langkah itu diatur dalam PKPU maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait metode komplain masyarakat terhadap calon legislatif.

Khususnya penggunaan foto calon anggota DPD 2024 karena dalam peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa persyaratan foto terbaru yang diambil enam bulan terakhir sejak mengajukan pendaftaran ke KPU NTB dan dilarang mengedit.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved