Pilpres 2024
Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas maksimal syarat Capres-Cawapres dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (23/10/2023).
Putusan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik dan sehat.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres sebagai Perencanaan Kejahatan Demokrasi
Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.
MK menjawab dengan menggunakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal batas usia minimal untuk maju capres-cawapres.
MK menyatakan bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan.
Sehingga pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Baca juga: Gibran Tidak Tersinggungg Warganet Plesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.