Kasus Upeti Syahrul Yasin Limpo

Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu

Ivan mengatakan, biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK TRIBUN LOMBOK
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. 

Ali mengatakan, bahwa seluruh temuan saat menggeledah rumah dinas SYL akan dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

"Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak, baik para saksi, tersangka, dan pihak-pihak lainnya. Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.

Dia mengungkapkan, temuan saat penggeledahan termasuk cek Rp 2 triliun itu akan dibuktikan selanjutnya di persidangan. "Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," jelasnya.

Di sisi lain, Ali menyebut, bahwa temuan cek tersebut sudah dibenarkan oleh kuasa hukum SYL. Sehingga, dia menegaskan bahwa KPK tidak berbohong atas temuan cek tersebut.

"Apa yang kami konfirmasi terkait ada barang bukti dimaksud sudah dibenarkan penasihat hukum tersangka memang ada cek tersebut. Jadi bukan kami mengada-ada. Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," kata Ali.

Koleksi karena unik

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, setuju dengan pernyataan PPATK terkait cek Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu. Febri mengatakan, cek senilai Rp 2 triliun itu tak ada isinya.

"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan 2T itu enggak ada isinya," kata Febri, Selasa (17/10/2023).

SYL saat itu sempat menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa dia menyimpan cek itu atas dasar keunikan. "Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan 2T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.

Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan apabila KPK tetap ingin mendalami cek tersebut. Ia mengatakan, SYL hingga sekarang belum dikonfirmasi KPK terkait cek dimaksud.

"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," kata eks juru bicara KPK ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved