Kasus Upeti Syahrul Yasin Limpo
Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu
Ivan mengatakan, biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh penyidik KPK saat geledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah bodong atau palsu.
"(Cek Rp 2 triliun) Bodong, palsu," katanya ketika dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Surya Paloh Tak Menampik Kasus Johnny Plate dan Syahrul Mengusik Elektabilitas Anies-Muhaimin
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Berbincang dengan Presiden Jokowi di Istana Selama Satu Jam
Ivan menjelaskan dokumen berupa cek semacam itu banyak ditemukan di masyarakat. "Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.
Ivan mengatakan, biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.
Nama yang tertera dalam cek tersebut adalah Abdul Karim daeng Tompo. Ivan menyebut bahwa nama yang tertulis dalam cek tersebut terindikasi sering melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujarnya.
Ivan menjelaskan, cek bodong semacam itu kerap digunakan untuk menipu dengan modus meminta bantuan uang administrasi untuk bank hingga menyuap pejabat.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan apa yang diminta pelaku, maka korban akan dijanjikan komisi.
"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas, dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar, janjinya untuk memancing minat (korban)," kata Ivan.
Selanjutnya, kata Ivan, ketika korban sudah masuk perangkap pelaku, maka pelaku akan kabur. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Modusnya buat nipu aja," jelasnya.
Sementara terkait cek bodong SYL tersebut, Ivan menegaskan, cek dan isi rekening di dalamnya tidak sesuai. "Pokoknya dokumen yang dibuat itu tidak sesuai dengan dokumen asli di bank. Apalagi isi rekeningnya," tuturnya.
Tidak terburu-buru
KPK enggan untuk buru-buru menyimpulkan terkait temuan cek Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL, yang disebut PPATK sebagai cek bodong atau palsu tersebut.
"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.