Kasus Upeti Syahrul Yasin Limpo
Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu
Ivan mengatakan, biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh penyidik KPK saat geledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah bodong atau palsu.
"(Cek Rp 2 triliun) Bodong, palsu," katanya ketika dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Surya Paloh Tak Menampik Kasus Johnny Plate dan Syahrul Mengusik Elektabilitas Anies-Muhaimin
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Berbincang dengan Presiden Jokowi di Istana Selama Satu Jam
Ivan menjelaskan dokumen berupa cek semacam itu banyak ditemukan di masyarakat. "Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.
Ivan mengatakan, biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.
Nama yang tertera dalam cek tersebut adalah Abdul Karim daeng Tompo. Ivan menyebut bahwa nama yang tertulis dalam cek tersebut terindikasi sering melakukan penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujarnya.
Ivan menjelaskan, cek bodong semacam itu kerap digunakan untuk menipu dengan modus meminta bantuan uang administrasi untuk bank hingga menyuap pejabat.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan apa yang diminta pelaku, maka korban akan dijanjikan komisi.
"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas, dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar, janjinya untuk memancing minat (korban)," kata Ivan.
Selanjutnya, kata Ivan, ketika korban sudah masuk perangkap pelaku, maka pelaku akan kabur. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Modusnya buat nipu aja," jelasnya.
Sementara terkait cek bodong SYL tersebut, Ivan menegaskan, cek dan isi rekening di dalamnya tidak sesuai. "Pokoknya dokumen yang dibuat itu tidak sesuai dengan dokumen asli di bank. Apalagi isi rekeningnya," tuturnya.
Tidak terburu-buru
KPK enggan untuk buru-buru menyimpulkan terkait temuan cek Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL, yang disebut PPATK sebagai cek bodong atau palsu tersebut.
"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).
Ali mengatakan, bahwa seluruh temuan saat menggeledah rumah dinas SYL akan dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak, baik para saksi, tersangka, dan pihak-pihak lainnya. Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.
Dia mengungkapkan, temuan saat penggeledahan termasuk cek Rp 2 triliun itu akan dibuktikan selanjutnya di persidangan. "Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," jelasnya.
Di sisi lain, Ali menyebut, bahwa temuan cek tersebut sudah dibenarkan oleh kuasa hukum SYL. Sehingga, dia menegaskan bahwa KPK tidak berbohong atas temuan cek tersebut.
"Apa yang kami konfirmasi terkait ada barang bukti dimaksud sudah dibenarkan penasihat hukum tersangka memang ada cek tersebut. Jadi bukan kami mengada-ada. Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," kata Ali.
Koleksi karena unik
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, setuju dengan pernyataan PPATK terkait cek Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu. Febri mengatakan, cek senilai Rp 2 triliun itu tak ada isinya.
"Ya seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan 2T itu enggak ada isinya," kata Febri, Selasa (17/10/2023).
SYL saat itu sempat menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa dia menyimpan cek itu atas dasar keunikan. "Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan 2T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.
Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan apabila KPK tetap ingin mendalami cek tersebut. Ia mengatakan, SYL hingga sekarang belum dikonfirmasi KPK terkait cek dimaksud.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," kata eks juru bicara KPK ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ketua-PPATK-Ivan-Yustiavandana-mengungkap-sepanjang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.