Pilpres 2024

Agung Laksono Sebut Cawapres untuk Prabowo Berasal dari Partai Golkar

Pernyataan itu disampaikan Agung merespons kabar yang menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Golkar.

Editor: Dion DB Putra
Instagram @prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri puncak harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke-63, 25 Juni 2023. 

Kontroversi Berkepanjangan

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan maju sebagai Cawapres jika menjadi Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan MK menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai Cawapres tidak diambil oleh Gibran.

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril saat mengisi diskusi bertajuk Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Yusril menilai, sikap untuk tidak maju sebagai Cawapres di situasi saat ini justru menunjukkan sikap berjiwa besar dan seorang negarawan.

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan, bahwa putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dikabulkan sebagian pada Senin (16/10/2023).

"Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelendupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril.

Yusril menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan Capres dan Cawapres mengandung penyelundupan hukum.

Dia menjelaskan putusan tersebut bukanlah putusan yang bulat, kata dia, ada empat hakim menyatakan dissenting opinion, dua hakim menyatakan concurring opinion, dan tiga hakim yang setuju.

Yusril menjelaskan, dalam pendapat concurring opinion walaupun argumennya berbeda namun dianggap setuju dengan putusan. Namun demikian, menurutnya argumentasi yang dirumuskan dalam concurring opinion oleh dua hakim dalam putusan tersebut cenderung ke arah dissenting opinion dan bukan concurring opinion.

"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring opinion, itu bukan concurring, itu dissenting," kata Yusril.

"Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Diselundupkan yang concurring itu menjadi dissenting, sehingga putusannya menjadi 5-4. Kalau yang concurring itu benar-benar dissenting, putusannya itu 6-3. 6 dissenting. Berarti ditolak oleh Mahkamah," sambung dia.

Dia pun menilai putusan tersebut problematik karena 4 hakim menyatakan dissenting opinion, 2 hakim menyatakab concurring, lalu diktum putusannya mengatakan mengabulkan permohoban sebagian. Yusril pun menyoroti alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Menurutnya Enny dan Daniel menyatakan tidak setuju semua kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai Capres atau Cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved