Pilpres 2024

Gibran Tinggal Selangkah Lagi Ikut Pilpres 2024 Asal Bisa Penuhi Syarat Ini

Gibran Rakabuming Raka wajib mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk mendaftar ke KPU apabila mencalonkan diri sebagai Cawapres

Instagram @prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri puncak harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke-63, 25 Juni 2023. Gibran Rakabuming Raka wajib mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk mendaftar ke KPU apabila mencalonkan diri sebagai Cawapres. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia di bawah 40 tahun bisa mendaftar jadi Cawapres pada Pilpres 2024.

Syaratnya, adalah pernah terpilih dalam Pilkada ataupun Pemilu, seperti tertuang dalam amar putusan uji materi pasal 169 Huruf q UU RI No7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal itu membuka kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menuju panggung Pilpres 2024.

Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tinggal menapaki sejumlah langkah untuk naik kelas menjadi wakil presiden RI.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menyebut sejumlah syarat agar seseorang di bawah umur 40 bisa mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Respons Diplomatis Ganjar Soal Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Prabowo

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, Wagub, bupati, Wabup, Walkot, Wawalkot yang dicalonkan Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebagai Capres Cawapres harus meminta izin kepada presiden," ucapnya, Senin (16/10/2023) petang dikutip dari Tribunnews.

Artinya, Gibran wajib mengantongi izin Jokowi untuk mendaftar ke KPU.

Syarat Gerindra

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman menampik bahwa putusan MK kemarin menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketua umum partai politik (parpol) di KIM untuk mengusung Gibran.

"Itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," kata Habiburokhman di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) sore dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, ada tiga syarat yang membuat Gibran bisa diusung menjadi Cawapres.

Syarat pertama ialah memenuhi regulasi. Syarat ini pun sudah terpenuhi berkat putusan MK dimaksud.

Kedua, menunggu persetujuan KIM dan Prabowo untuk mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Pertama, regulasi. Kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan."

Mengenai syarat yang kedua, Habiburokhman berujar, hal tersebut akan didiskusikan dalam satu-dua hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved