Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota KPU NTB 2024-2029 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Tahapannya
Pendaftaran dimulai Kamis 5 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita melalui laman siakba.kpu.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran anggota KPU NTB periode 2024-2029.
Pendaftaran dimulai Kamis 5 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita melalui laman siakba.kpu.go.id.
Tim Seleksi Calon Angggota KPU NTB mengumumkan persyaratan serta tahapan pendaftarannya.
"Kami akan seleksi 10 orang untuk dikirim ke KPU RI di Jakarta. Nanti di sana akan dipilih 5 orang," kata Ketua Timsel Calon Anggota KPU NTB Muhlis dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Dokumen persyaratan selanjutnya dikirim langsung atau jasa ekspedisi ke Sekretariat Timsel di Crystal City Hotel, Jalan Bung Karno No.28, Kota Mataram.
Baca juga: Fakta DPT Pemilu 2024: Didominasi Milenial, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak
Adapun formulir persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
Muhlis memastikan Timsel bekerja secara profesional dalam menjaring calon anggota KPU NTB.
Dia mencontohkan mengenai syarat kesehatan yang harus dipenuhi dengan medical checkup di rumah sakit pemerintah.
Demikian juga dengan syarat bebas narkoba yang wajib dikeluarkan surat keterangannya oleh BNN.
"Selektif, objektif. Kami memastikan secara kolektif kolegial akan menyeleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Keunikan DPT Pemilu 2024, Ada Pemilih Bernama Y Biar Irit Karena Lahir di Tahun Krisis 1997
Dia mengingatkan agar para pelamar melengkapi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan.
"Harus valid dan lengkap agar bisa diverifikasi," urainya.
Dari pengalaman sebelumnya, Timsel menghadapi sejumlah tantangan dalam proses seleksi.
Antara lain, indikasi keterlibatan pihak lain yang ikut cawe-cawe dalam menentukan nama-nama.
Sekretaris Timsel Saleh Ending mengungkap, sejumlah indikasi praktik dimaksud terungkap berkat tanggapan masyarakat terhadap nama-nama bakal calon.
"Ada Parpol yang rekomendasi ke kita, kita coret langsung. Kalau dia terlibat Parpol, tinggal kita di Sipol, langsung bisa kita coret," tegasnya.
Susunan Timsel Calon Anggota KPU NTB 2024-2029 yakni Ketua Muhlis; Sekretaris Muhammad Saleh Ending; Anggota Mahyuni; Anggota Qolbi Khoiri; dan Anggota Cukup Wibowo.
Tahapan Pendaftaran Calon Anggota KPU NTB 2024-2029
Pengumuman pendaftaran
5-11 Oktober 2023
Pendaftaran
5-16 Oktober 2023
Penelitian administrasi
5-23 Oktober 2023
Perpanjangan pendaftaran
17-22 Oktober 2023
Penetapan hasil penelitian administrasi
24-25 Oktober 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi
26-28 Oktober 2023
Seleksi tertulis dan tes psikologi
29 Oktober-6 November 2023
Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi
7-8 November 2023
Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi
9-10 November 2023
Masukan dan tanggapan masyarakat
9-14 November 2023
Tes kesehatan
11-13 November 2023
Wawancara
12-15 November 2023
Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara
16-17 November 2023
Pengumuman hasil seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
18-19 November 2023
Penyampaian nama calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
18-20 November 2023
Syarat Calon Anggota KPU NTB 2024-2029
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut :
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7) berdomisili di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) hali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelanûkan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2 1/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) hali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak belurut-turut; atau
3) telah 2 (dua) hali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Untuk selengkapnya mengenai kelengkapan dokumen dan tata cara pendaftaran, silakan kunjungi laman ntb.kpu.go.id atau KLIK DI SINI.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.