Berita NTB

Pelamar untuk Formasi PPPK Dokter Spesialis di Nusa Tenggara Barat Masih Minim

Padahal jumlah formasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil analisa Kementerian Kesehatan atas rekomendasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nasir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi dokter spesialis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih minim jumlah.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, Jumat (22/9/2023). Nasir mengatakan, pada tahun sebelumnya formasi PPPK dokter spesialis tidak ada yang mendaftar.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham, Simak Rincian Formasinya

"Bukan tidak butuh, faktanya di lapangan itu kan tidak ada pelamar," kata Nasir.

Dia menyayangkan, formasi dokter spesialis yang tidak diminati oleh para pelamar PPPK.

Padahal jumlah formasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil analisa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas rekomendasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia.

"Karena ini data dikeluarkan dari Kemenkes atas usulan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia," kata Nasir yang sekarang juga menjabat Plh Sekda Provinsi NTB.

Menurut Nasir, bisa jadi formasi itu ditiadakan karena tidak ada yang melamar.

Soal penyebab minimnya pelamar akibat gaji yang kecil, Nasir enggan berkomentar. Nasir mengatakan hal itu bukan tanggung jawab BKD.

"Saya tidak berkomentar kalau itu," katanya.

PPPK formasi dokter spesialis untuk NTB tahun ini sebanyak 12 orang.

Mereka itu di antaranya dokter spesialis anak, dokter spesialis anestiologi dan terapi intensif, dokter spesialis bedah, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Ada juga dokter spesialis neurologi, dokter spesialis obsetri dan ginekologi, dokter spesialis ortopaedi dan traumalogi, dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi, dokter spesialis radiologi. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved