KPID NTB Harap Siaran Televisi Lokal Tidak Bikin Gaduh Jelang Pemilu 2024
lembaga penyiaran di daerah harus tetap tunduk pada aturan yang tertuang dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Wakil Ketua KPID NTB Afifuddin Adnan. lembaga penyiaran di daerah harus tetap tunduk pada aturan yang tertuang dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sehingga peran KPI dalam pengawasan terutama penyebaran berita hoax, politisasi sara dan black campaign menjadi atensi khusus.
"Harapan kita dengan adanya kerja sama ini bisa memperketat penyebaran informasi hoax politisisasri Sara dan ujaran kebencian yang beredar di lembaga penyiaran," kata Itratip.
Sebelum masuk masa kampanye seperti saat ini, KPI memiliki peran penuh dalam hal pengawasan.
Sementara saat masa kampanye nantinya Bawaslu dapat melaporkan lembaga penyiaran yang dinilai melanggar ketentuan Pemilu.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Besok: Cek Tahapan, Larangan, dan Sanksinya |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Pokir Siluman, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Ketua PWNU NTB Minta Kader Kawal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.