KPID NTB Harap Siaran Televisi Lokal Tidak Bikin Gaduh Jelang Pemilu 2024

lembaga penyiaran di daerah harus tetap tunduk pada aturan yang tertuang dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Wakil Ketua KPID NTB Afifuddin Adnan. lembaga penyiaran di daerah harus tetap tunduk pada aturan yang tertuang dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Sehingga peran KPI dalam pengawasan terutama penyebaran berita hoax, politisasi sara dan black campaign menjadi atensi khusus.

"Harapan kita dengan adanya kerja sama ini bisa memperketat penyebaran informasi hoax politisisasri Sara dan ujaran kebencian yang beredar di lembaga penyiaran," kata Itratip.

Sebelum masuk masa kampanye seperti saat ini, KPI memiliki peran penuh dalam hal pengawasan.

Sementara saat masa kampanye nantinya Bawaslu dapat melaporkan lembaga penyiaran yang dinilai melanggar ketentuan Pemilu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved