Gunung Rinjani

Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
SOP PENDAKIAN - Penampakan Gunung Baru Jari di area Danau Segara Anak Gunung Rinjani. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter. 

Laporan Wartawan TribunLombok.cpm, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR  - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter.

Mengutip Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor : SK.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani.

Gunung Rinjani adalah gunung api tertinggi kedua di Indonesia yang terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3.726 mdpl memiliki kaldera yang di tengahnya terdapat Gunung Baru Jari dan Danau Segara Anak. 

Baca juga: SOP Terbaru: Aturan dan Sanksi Pelanggaran Pendakian Gunung Rinjani

Trekking Organizer (TO)

Trekking Organizer (TO) diwajibkan:

1. Memiliki akun di aplikasi eRinjani dan hanya dapat dipergunakan pada 1 (satu) perangkat/device ( 1 akun pada 1 perangkat/device).

2. Menjual/memberlakukan paket pendakian kepada calon pendaki.

3. Melakukan registrasi setiap calon pendaki yang menggunakan jasanya. Proses registrasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Login ke aplikasi eRinjani;

b. Registrasi online yang dilakukan oleh TO memberlakukan 1 (satu) akun untuk 12 (dua belas) orang calon pendaki dalam 1 (satu) kali pemesanan/booking;

c. Mengisi form yang tersedia di aplikasi eRinjani sesuai dengan kartu identitas masing-masing calon pendaki yang masih berlaku (KTP/KK/Paspor) dan surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan asuransi lainnya yang dimiliki oleh calon pendaki;

d. Jika kuota masih tersedia dan telah disetujui atau di approve oleh Admin Forum, sistem akan memberikan perintah pembayaran yang harus diproses oleh TO;

e. Melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah dikonfirmasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani;

f. Apabila telah dilakukan pembayaran, TO akan memperoleh eTiket secara otomatis dari aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved