Berita Lombok Barat
Ketua DPRD Lombok Barat Nur Hidayah Ungkap Kualifikasi dan Harapannya untuk Penjabat Bupati
Nur Hidayah mempersilakan anggota maupun pimpinan Dewan mengusul nama untuk menjadi Pj Bupati Lombok Barat.
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat, Nur Hidayah sampaikan pandangannya mengenai penjabat Bupati Lombok Barat yang bakal menggantikan Fauzan Khalid.
Wanita yang akrab disapa Nur ini mengungkapkan, berdasarkan peraturan maka yang bakal menjabat menjadi penjabat Bupati Lombok Barat adalah pejabat tinggi pratama.
Baca juga: Sekda Lombok Barat Sebut Bupati Fauzan Khalid Meletakkan Fondasi Pembangunan yang Baik
Baca juga: Sukiman Azmy dan Fauzan Khalid Sambut Kedatangan Anies Baswedan di Lombok
"Kalau di kabupaten itu berarti setara dengan sekretaris daerah (Sekda). Kemudian kepala dinas di tingkat provinsi," kata Nur Hidayah di sela memimpin rapat di Aula Fraksi DPRD Lombok Barat, Selasa (5/9/2023).
Nur Hidayah mempersilakan anggota maupun pimpinan Dewan mengusul nama untuk menjadi Pj Bupati Lombok Barat.
Dikatakannya, akan ada tahapyang harus dilewati mulai diskusi hingga musyawarah lembaga legislatif.
Nur berharap agar Pj Bupati Lombok Barat yang ditunjuk nanti memiliki kemampuan untuk mengawal pembangunan di daerah tersebut.
Nur mengaku sampai saat ini rapat internal Dewan belum bicara soal penjaba Bupati Lombok Barat.
"Bupati saja masih ada. Kemudian pengganti bupati yaitu wakil bupati nanti yang akan menjabat juga belum kita lantik. Jadi pembahasan internal bahkan belum dibicarakan," pungkasnya.
Seperti diwartakan Tribun sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam SK Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat tetanggal 1 Agustus 2023.
"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudara H Fauzan Khalid S.Ag, M.Si dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian petikan bunyi Kepmendagri yang diterima TribunLombok.com.
Kepmendagri ini berlaku pada tanggal Fauzan Khalid ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu anggota DPR RI Pemilu 2024.
Sementara menurut jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU, penetapan DCT dilakukan pada 4 Oktober hingga 3 November 2023. Sementara pengumuman DCT dijadwalkan pada 4 November 2023.
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Gontoran Aipda Arya Masuk 3 Besar Hoegeng Award 2025 Kategori Polisi Berdedikasi |
![]() |
---|
Bupati Lombok Barat Dapat Bantuan 2 Puskesmas Baru dan Beasiswa Dokter Spesialis Dari Menkes RI |
![]() |
---|
Masyarakat Penambang Dukung Langkah Pemkab Lombok Barat Melegalkan Tambang Emas di Sekotong |
![]() |
---|
Bule Australia Laporkan Oknum Dewan di Lombok Barat Soal Penyelewengan Pengurusan Izin Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.