Berita Lombok Barat
Sekda Lombok Barat H Ilham Siap Jika Ditunjuk jadi Pj Bupati
Sekretaris daerah (Sekda) Lombok Barat H Ilham digadang sebagai sosok potensi menjabat Pj Bupati
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.
Fauzan diberhentikan setelah maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Pulau Lombok dari Partai Nasdem.
Fauzan akan digantikan Wakil Bupati Lombok Barat sampai akhir masa jabatan Desember 2023 ini.
Selanjutnya, Lombok Barat akan dipimpin Penjabat Bupati Lombok Barat.
Baca juga: Lombok Timur Lunasi Sisa Utang di Bank NTB Syariah Rp15 Miliar pada September 2023
Sekretaris daerah (Sekda) Lombok Barat H Ilham digadang sebagai sosok potensi menjabat Pj Bupati.
Dirinya tidak bisa menilai dirinya sendiri meskipun publik mendorongnya menjadi PJ Bupati Lombok Barat.
"Silahkan bisa ditanyakan kepada orang yang berkomentar. Saya tidak bisa menilai diri sendiri," terangnya di sela-sela mengikuti rapat di kantor DPRD Lombok Barat, Selasa, (5/9/2023).
H Ilham mengaku sangat siap jika nantinya ditunjuk menjalankan amanah sebagai PJ Bupati Lombok Barat.
"Intinya jika itu mandat (jadi PJ Bupati Lombok Barat) saya siap. Siap dijalankan," terang H Ilham, yang baru dilantik menjadi sekda Lombok Barat tanggal 12 Desember 2023 ini.
H Ilham mengungkapkan, saat ini hanya fokus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Sekda Lombok Barat.
Baca juga: Mendagri Sahkan Pemberhentian Fauzan Khalid dari Jabatan Bupati Lombok Barat
Sebelumnya, menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Fauzan Khalid dari jabatan Bupati Lombok Barat.
Pengesahan Pemberhentian itu diteken Tito dalam Kepmendagri No 100.2.1.3-3113 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat tetanggal 1 Agustus 2023.
"Mengesahkan penberhentian dengan hormat saudara H Fauzan Khalid S.Ag, M.Si dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian petikan bunyi Kepmendagri yang diterima TribunLombok.com.
Adapun Kepmendagri ini berlaku pada tanggal Fauzan Khalid ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu anggota DPR RI Pemilu 2024.
Sementara menurut jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU, penetapan DCT dilakukan pada 4 Oktober hingga 3 November 2023.
Sementara pengumuman DCT dijadwalkan pada 4 November 2023.
(*)
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Diduga Mabuk, Penumpang Kapal Terjun ke Laut Saat Perjalanan ke Lombok |
![]() |
---|
Proyek Alun-Alun Lombok Barat Dimulai: Ratusan Pohon Ditebang, Pemkab Janji Ganti dengan Tabebuya |
![]() |
---|
Ratusan Pil Trihex Ditemukan di Kediri, Polisi Curigai Jadi Pilihan Murah Remaja untuk 'Ngeflay' |
![]() |
---|
Jejak Wisata yang Memudar di Pasar Seni Sesela Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.