Anggota DPRD Kota Mataram Gugat ke MK Soal Aturan Harus Mundur Sebelum Nyaleg Lagi dari Partai Lain
Pemohon terpilih sebagai anggota dewan dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada Pemilu 2019 namun jadi Caleg Pemilu 2024 dari partai lain
Maka, berangkat dari sejumlah alasan tersebut, Hendriyanus meminta agar majelis hakim MK mengabulkan permohonan tersebut.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyebutkan adanya ketentuan yang belum termuat pada kewenangan Mahkamah dalam menyelesaikan perkara yang dimohonkan para Pemohon.
Untuk itu perlu disertakan pada permohonan mendatang. Berikutnya Manahan juga mencermati pada bagian kedudukan hukum yang menjabarkan yurisprudensi norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon.
“Lalu apakah partai lama membolehkan pengusungan calon yang pengganti antar-waktu, persetujuan partainya bagaimana aturannya. Jadi, ini juga bisa dikemukakan di permohonan ini,” jelas Manahan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya menyoroti bagian sistematika permohonan karena pada permohonan para Pemohon masih mengikuti permohonan pada peradilan umum.
Untuk itu, Daniel meminta para Pemohon mempelajari secara baik format permohonan di MK.
Baca juga: PAN dan Gerindra di Bima Tancap Gas Setelah MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka
Kemudian para Pemohon juga diharapkan dapat pula menguraikan perpindahan ke partai baru (Partai Hanura) karena berkaitan dengan kedudukan hukumnya.
“Apakah PKP masih eksis? maka perlu disertakan lampiran dari SK Menteri Hukum dan HAM atas keberadaan partai ini,” sebut Daniel.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan perlunya bagi para Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dengan norma yang diuji atas hak konstitusional yang termuat pada UUD 1945.
Sebab jika hal ini tidak dipertegas dan diperjelas, maka para hakim konstitusi tidak bisa menilai alas hukum dalam pengujian norma yang dipersoalkan.
“Pada alasan permohonan disebutkan para Pemohon menghadapkan norma dengan Putusan MK 39/PUU-XI/2013. Selah-olah norma tersebut bertentangan. Padahal para Pemohon dapat dinyatakan tidak sejalan dengan putusan MK tersebut sehingga memunculkan kerugian bagi para Pemohon. Jadi buatkan argumentasinya dengan baik,” sampai Saldi.
Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 13 September 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
(*)
Kasus Bansos DPRD Kota Mataram: Indikasi Penerima Fiktif, Jumlah Bantuan Diduga Dipotong |
![]() |
---|
BPKP Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bansos DPRD Kota Mataram |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Desak Pemkot Atasi Kehamilan Remaja 'Sosialisasi Bukan Langkah Konkret' |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
Marak PHK Karyawan Hotel, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Evaluasi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.