Berita Lombok Timur

Pemda Lombok Timur Teken MoU dengan Kejari, Atasi Persoalan Hukum di Daerah

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy pada kesempatan itu mengatakan, persoalan hukum di daerah perlu mendapat perhatian bersama.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dua dari kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Efi Laela (dua dari kiri) saat menandatangani MoU di Aula Kejaksaan, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur demi mengatasi persoalan hukum di daerah.

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy pada kesempatan itu mengatakan, persoalan hukum di daerah perlu mendapat perhatian bersama.

Untuk itu, kesepakatan yang ditandatangani ini diharapkan menjadi pembuka untuk kerja sama yang semakin intensif di masa mendatang.

"Sejumlah persoalan hukum membutuhkan personil yang mumpuni sehingga dinamika di lapangan dapat terselesaikan," ucap Bupati Sukiman diacara yang digelar di Aula Kejari, Rabu (30/8/2023).

Diakuinya selama ini kerja sama dengan Kejari di lapangan telah dilakukan dan berjalan baik.

Baca juga: Pemda Lombok Timur Tidak Merasa Kalah di Gugatan KIHT, yang Dibatalkan Hanya SK Penetapan Lokasi

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Efi Laela Kholis menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah," tegasnya.

Pihaknya berharap melalui kesepakatan ini evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda.

"Kalaupun ada temuan, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan," imbuhnya.

Ia menambahkan ketika sudah tidak dapat dibina maka barulah dilakukan penindakan sesuai prosedur berlaku.

Kesepakatan tersebut lanjutnya, di samping untuk aspek hukum juga dapat dioptimalkan dengan tukar menukar data dan informasi, "termasuk capacity building terkait sumber daya manusia yang menjadi tantangan bagi Pemda," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved