Dugaan Korupsi di Kota Bima

KPK Disebut Tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Muhammad Lutfi terjerat kasus korupsi sejumlah proyek di Kota Bima berikut indikasi gratifikasi

|
Dok. Istimewa
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi. Muhammad Lutfi terjerat kasus korupsi sejumlah proyek di Kota Bima berikut indikasi gratifikasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Penetapan tersangka ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.

Sumber internal Tribunnews, mengungkap Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka sesuai sangkaan pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya giat penggeledahan di kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Lutfi Naik Hampir 2 Kali Lipat, Wali Kota Bima yang Diusut KPK

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima," kata Ali.

Merujuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Informasi dihimpun TribunLombok.com, Lutfi dijerat atas perannya sebagai kepala daerah yang mengelola sejumlah proyek di Kota Bima.

Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Respons Wali Kota Bima saat Kantornya Digeledah KPK, Lutfi: Kita Hormati Proses Hukum

Paling terbaru yakni Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin pada Jumat (25/8/2023).

Selanjutnya, Eks Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Hj Zainab pun telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Menilik ke belakang soal rangkaian penanganan kasus, KPK sebelumnya pernah memeriksa saksi para kontraktor.

Pemeriksaan itu terkait dengan proyek rehabilitas dan rekonstruksi pascabanjir tahun 2019-2021senilai Rp166 miliar.

Proyek itu dikerjakan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.

Pekerjaan proyek itu antara lain untuk relokasi warga bantaran Sungai Padolo ke 1.025 unit rumah di Kadole dan Oi Fo'o.

Hormati Proses Hukum

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud menjelaskan, Muhammad Lutfi sangat menghargai tindakan yang dilakukan KPK.

"Pesan Pak wali, beliau memberikan statement kita harus proaktif, dan ASN bekerja dengan tenang, kita ini negara hukum jadi wajib kita taat pada hukum," kata Mahfud menyampaikan pesan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi via telepon, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, penggeledahan kantor wali kota itu merupakan tindakan yang memang harus dilakukan aparat penegak hukum.

KPK memiliki kewenangan selaku lembaga anti rasuah di Indonesia.

"Beliau (wali kota) taat pada hukum, karena hukum adalah panglima di negara ini," kata Mahfud, melanjutkan pesan wali kota melalui dirinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Aparat Bersenjata Lengkap Berjaga-jaga

Suasana di beberapa sudut kantor Wali Kota Bima saat KPK melakukan pemeriksaan, Selasa (29/8/2023) pagi. Aparat keamanan tampak berjaga di setiap sudut kantor.
Suasana di beberapa sudut kantor Wali Kota Bima saat KPK melakukan pemeriksaan, Selasa (29/8/2023) pagi. Aparat keamanan tampak berjaga di setiap sudut kantor. (Dok.Istimewa)

Pemerintah Kota Bima memohon doa kepada seluruh masyarakat supaya persoalan tersebut segera bisa selesai.

"Kami (Pemkot Bima) menghormati proses hukum. ASN (diminta) bekerja biasa saja, tidak ada perubahan. Tentatif (agenda kegiatan) dikerjakan juga, semua berjalan seperti biasa saja," katanya.

Terkait proses penggeledahan oleh KPK, Mahfud menjelaskan, pemeriksaan dilakukan KPK sejak pagi sekitar pukul 08.00 WITA, dan sampai pukul 13.15 WITA pemeriksaan masih berlangsung.

Meski demikian, Mahfud belum bisa memastikan dalam kasus apa KPK melakukan penggeledahan.

"Sekarang KPK juga masih melakukan penggeledahan, ruang-ruangan apa yang (diperiksa), karena kebetulan kita juga masih di luar daerah," katanya.

Pada saat penggeledahan, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi dan dirinya tidak sedang berada di Bima. "Kebetulan kita masih di luar daerah," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved