Dugaan Korupsi di Kota Bima
KPK Disebut Tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Korupsi Proyek dan Gratifikasi
Muhammad Lutfi terjerat kasus korupsi sejumlah proyek di Kota Bima berikut indikasi gratifikasi
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Penetapan tersangka ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Sumber internal Tribunnews, mengungkap Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka sesuai sangkaan pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya giat penggeledahan di kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Lutfi Naik Hampir 2 Kali Lipat, Wali Kota Bima yang Diusut KPK
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima," kata Ali.
Merujuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Informasi dihimpun TribunLombok.com, Lutfi dijerat atas perannya sebagai kepala daerah yang mengelola sejumlah proyek di Kota Bima.
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Respons Wali Kota Bima saat Kantornya Digeledah KPK, Lutfi: Kita Hormati Proses Hukum
Paling terbaru yakni Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin pada Jumat (25/8/2023).
Selanjutnya, Eks Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Hj Zainab pun telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Menilik ke belakang soal rangkaian penanganan kasus, KPK sebelumnya pernah memeriksa saksi para kontraktor.
Pemeriksaan itu terkait dengan proyek rehabilitas dan rekonstruksi pascabanjir tahun 2019-2021senilai Rp166 miliar.
Proyek itu dikerjakan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
KPK Periksa Bos Perusahaan yang Dipinjam Ipar Walikota Bima untuk Garap Proyek Jalan dan Irigasi |
![]() |
---|
Daftar Saksi Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Barang Jasa di Kota Bima: Istri Wali Kota Hingga Rekanan |
![]() |
---|
KPK Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Bima Soal Gratifikasi Hingga Proyek Relokasi Korban Banjir |
![]() |
---|
Hormati Penyidikan di KPK, Wali Kota Bima M Lutfi: Hukum adalah Panglima |
![]() |
---|
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Sedang di Luar Daerah saat Ruangannya Digeledah KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.