Pemilu 2024

145 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat di Kota Mataram, KPU Imbau Warga Urus Domisili

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengatakan, dari 675 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar, 145 bacaleg dinyatakan TMS.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram sejak 19 Agustus lalu.

Dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024, delapan partai yang daftar calonnya belum 100 persen, sementara 10 partai lainnya dipastikan tuntas 100 persen.

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengatakan, dari 675 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar, 145 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"145 yang TMS dari 675 yang mendaftar yang disampaikan DCS hari ini yang memenuhi syarat calegnya," kata Husni saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (25/8/2023).

Hingga saat ini, KPU Kota Mataram masih menunggu tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah ditetapkan, KPU membuka tanggapan masyarakat hingga tanggal 28 Agustus mendatang.

Baca juga: Bupati Sukiman Azmy Semringah Ikut Menumbuk Bumbu Masak di Event Batur Rumbuk IV

Dari hasil DCS yang ditetapkan KPU, beberapa partai hanya memiliki kurang dari lima caleg dimasing-masing daerah pemilihan (dapil).

Meskipun demikian, hal tersebut tidak menjadi persoalan dalam proses pemilu nantinya.

Selain itu, Husni menjelaskan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pesta politik lima tahunan tersebut cukup tinggi.

Dari data Pemilu 2019 lalu, partisipasi masyarakat Kota Mataram untuk memilih mencapai 82 persen, melebihi target nasional di perkotaan yang hanya 75 persen.

"Untuk Kota Mataram di Pemilu cukup tinggi, mencapai 82 persen bahkan melebihi target nasional yang 75 persen," kata Ketua KPU Kota Mataram tersebut.

Husni juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di Kota Mataram jika pada saat hari pencoblosan masih berada di Kota Mataram, agar mengurus pindah domisili. Hal ini untuk memasukkannya sebagai Daftar Pemilih Tetap.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved