Pemilu 2024
Masuk Radar PDIP Jadi Cawapres Ganjar, Gibran: Saya Penginnya Sama Mas Ibas
Gibran berkelakar sedang menunggu tawaran dari berbagai pihak, termasuk Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan
TRIBUNLOMBOK.COM - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka masuk radar Cawapres PDIP.
Wali Kota Solo itu diproyeksikan untuk berpasangan dengan Ganjar Pranowo, yang saat ini masih menjabat Gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani mengaku mencermati soal gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan, Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Menanggapi itu, Gibran pun berkelakar sedang menunggu tawaran dari berbagai pihak, termasuk Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.
Baca juga: Gibran Minta Wacana Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Tidak Dikaitkan dengan Dirinya
"Ya tinggal nunggu ada penawaran cawapresnya Pak Anies," ujarnya, Jumat (18/8/2023) dikutip dari TribunSolo.com.
Bahkan selain itu, Gibran pun menunggu tawaran dari sosok lain.
"Tapi saya penginnya sama Mas Ibas. Ya semoga ya," selorohnya.
Ibas yang dimaksud yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono.
Meski demikian, dia tidak berani menjalin komunikasi langsung dengan Ibas.
"Nggak. Ra nduwe jalure. Ndak berani lah. Beliau kan ketua fraksi anak presiden," jelasnya.
Gugatan Masih Proses Pembuktian
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.
"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.
Anwar membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puan Sebut Gibran Rakabuming Bakal Dipertimbangkan jadi Cawapres Ganjar
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.