Alasan Jaksa Tuntut Mario Dandy Dihukum Penjara 12 Tahun Hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu
"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David," jelasnya.
Sedangkan dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
"Hal yang meringankan, nihil," tegasnya.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tuntutan 12 Tahun, JPU Juga Jatuhkan Pidana 7 Tahun Jika Mario Tak Mampu Bayar Restitusi
Dua Siswa SMK di Mataram Aniaya Teman Sekolahnya Gegara Kesal |
![]() |
---|
Kematian Prada Lucky Seret 20 Prajurit TNI, Simak Deretan Faktanya, Motif Hingga Nasib Tersangka |
![]() |
---|
4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat |
![]() |
---|
Dua Orang di Sumbawa Tewas Dianiaya, Awalnya Bentrok karena Teguran Larangan Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.