Alasan Jaksa Tuntut Mario Dandy Dihukum Penjara 12 Tahun Hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David," jelasnya.

Sedangkan dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.

"Hal yang meringankan, nihil," tegasnya.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tuntutan 12 Tahun, JPU Juga Jatuhkan Pidana 7 Tahun Jika Mario Tak Mampu Bayar Restitusi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved