Alasan Jaksa Tuntut Mario Dandy Dihukum Penjara 12 Tahun Hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Anak pejabat Kemenkeu Mario Dandy menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa penganiayaan David Ozora ini dituntut untuk dihukum selama 12 tahun penjara seperti diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa seperti dikutip dari Tribunnews.
Jaksa juga mengajukan tuntutan kepada hakim agar menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," imbuh jaksa.
Baca Selanjutnya: Mario dandy dituntut tahun dan bayar restitusi rp miliar ke david ozora
Adapun pertimbangan jaksa lantaran Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca Selanjutnya: Berbuat tak manusiawi hingga putar balikan fakta hal yang memberatkan tuntutan jaksa ke mario dandy
Adapun dalam hal itu, Jaksa juga mengungkap hal memberatkan yang melandasi pihaknya menuntut Mario dengan 12 tahun penjara.
Salah satu hal yang memberatkan yakni lantaran perbuatan Mario terhadap David dianggap tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ucap jaksa di ruang sidang.
Selain itu jaksa menilai perbuatan Mario mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan saat ini mengalami amnesia.
Perbuatan terdakwa juga dianggap jaksa telah merusak masa depan David.
"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David," jelasnya.
Sedangkan dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
"Hal yang meringankan, nihil," tegasnya.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tuntutan 12 Tahun, JPU Juga Jatuhkan Pidana 7 Tahun Jika Mario Tak Mampu Bayar Restitusi
Dua Siswa SMK di Mataram Aniaya Teman Sekolahnya Gegara Kesal |
![]() |
---|
Kematian Prada Lucky Seret 20 Prajurit TNI, Simak Deretan Faktanya, Motif Hingga Nasib Tersangka |
![]() |
---|
4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Harap Pelaku Penganiayaan Suaminya Dihukum Berat |
![]() |
---|
Dua Orang di Sumbawa Tewas Dianiaya, Awalnya Bentrok karena Teguran Larangan Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.