Lombok Timur dan Kota Mataram Tidak Kebagian Rp45 Miliar Anggaran Stunting dari Kemenkes
Kondisi fiskal Kota Mataram dan Lombok Timur masih baik sehingga tidak mendapat alokasi anggaran penanganan stunting
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengalokasikan dana Rp 45 miliar lebih untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2023 untuk penanganan stunting.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tersebut akan diberikan kepada masing-masing Puskesmas di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Meski demikian, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur tidak mendapat bantuan senilai total Rp45 miliar itu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB L Hamzi Fikri menjelaskan, alasannya bahwa kondisi fiskal Kota Mataram dan Lombok Timur masih baik.
Baca juga: BKKBN Ungkap Penyebab Stunting di NTB: Perkawinan di Bawah Umur, Jarak Kehamilan, Hingga Jumlah Anak
"Karena ada pertimbangan dari sisi fiskal daerah, tapi yang jelas kita maksimal dana yang ada untuk kabupaten kota," kata Hamzi, Kamis (10/8/2023).
Rincian daerah yang mendapat alokasi anggaran yakni, Kabupaten Lombok Tengah Rp 5,6 miliar untuk penyediaan bahan pangan tambahn bagi ibu hamil berbasis pangan lokal, sementara untuk bayi kurang gizi dialokasikan Rp 5,3 miliar.
Kabupaten Lombok Barat Rp 2,8 miliar untuk ibu hamil dan Rp 6 miliar untuk bayi kurang gizi.
Kabupaten Lombok Utara Rp 1,4 miliar untuk ibu hamil dan Rp 1,4 miliar untuk bayi kurang gizi.
Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 866 juta untuk ibu hamil dan Rp 1,4 untuk bayi kurang gizi, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2 miliar lebih untuk ibu hamil dan Rp 3,7 miliar untuk bayi kurang gizi.
Untuk Kota Bima Rp 2,1 miliar untuk ibu hamil, sementara untuk bayi kurang gizi tidak mendapat alokasi dana.
Kabupaten Bima sebesar Rp 2,6 miliar untuk ibu hamil dan Rp 3,9 miliar untuk bayi kurang gizi.
Kabupaten Dompu Rp 1,2 miliar untuk ibu hamil dan Rp 2,5 miliar untuk bayi kurang gizi.
Selain dialokasikan untuk ibu hamil dan bayi kurang gizi dana tersebut juga dialokasikan untuk pelatihan pembuatan makanan tambahan.
Dana yang digelontorkan Kemenkes tersebut diperuntukkan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) atau pangan lokal tidak termasuk biaya produksi dan distribusi.
Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Pokir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemprov NTB Bersama Seluruh BUMD Air Minum Sepakati Tarif Batas Atas dan Bawah Tahun 2026 |
![]() |
---|
Jelang MotoGP Mandalika 2025, Polda NTB Pastikan Kesiapan Jalur Evakuasi Udara |
![]() |
---|
BMKG Catat 403 Aktivitas Gempa di NTB Selama September 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Mataram Besok Kamis 2 Oktober 2025: Pagi-Malam Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.