Pilkada 2024

Bawaslu NTB Usut Pejabat Tinggi Pemprov Diduga Kampanye Zul-Rohmi Jilid II

Bawaslu NTB sudah mengantongi bukti terkait dugaan ketidaknetralan ASN Pemprov NTB yang mengarahkan dukungan untuk Zul-Rohmi jilid II

ISTIMEWA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth. Bawaslu NTB sudah mengantongi bukti terkait dugaan ketidaknetralan ASN Pemprov NTB yang mengarahkan dukungan untuk Zul-Rohmi jilid II. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN Pemprov NTB di Pilkada 2024.

Laporan masyarakat menyebut seorang pejabat tinggi di NTB mengarahkan dukungan untuk Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi jilid II.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kita peroleh, memang ada tindakan ketidak netralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB itu," tegas Umar, Rabu (9/8/2023).

Dari bukti yang diperoleh Bawaslu, tim langsung bergerak melakukan kajian pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: 2 ASN di Kota Bima Langgar Netralitas Pemilu Direkomendasikan ke KASN, Bawaslu: Kepsek dan Pengawas

Dia memastikan bahwa Bawaslu NTB akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Yakni terkait ucapan dan tindakan ASN membawa nama organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi Jilid II.

"Insya Allah, besok kita akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui. Serta, ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN," kata Umar.

Dia mengingatkan ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 sebab ada sanksi yang diatur undang-undang bagi para pelanggarnya.

Baca juga: Bawaslu Akan Kesulitan Awasi Politik Uang di Pemilu 2024 Setelah Kehilangan 7.000 Pengawas

"Yang perlu diingat untuk urusan Pemilu dan Pilkada sudah ada lembaga negara yg mengurusnya. Yakni, KPU dan Bawaslu.

"Di situ, ASN itu tugasnya harus fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan negara. Bukan terlibat dalam bentuk politik praktis apalagi menjadi tim sukses paslon," ujar Umar.

Masa jabatan Zul-Rohmi akan berakhir 19 September 2023 selanjutnya kursi Gubernur NTB akan diisi penjabat yang ditetapkan pemerintah pusat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved