Kejati NTB Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset PT Tripat untuk Bangun Mal Lombok City Center

Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat.

TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Nanang Ibrahim. Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat.

Di lahan itu sebagiannya kini berdiri mal Lombok City Center (LCC) di atas lahan 6 hektare.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengaku akan menelaah dulu materi laporan.

"Laporannya sudah saya terima, nanti tim saya yang akan bekerja. Jadi, tunggu tanggal mainnya," kata Nanang.

Kasus LCC di lahan PT Tripat ini sejatinya bukan kasus baru bagi Kejati NTB.

Baca juga: Penyelamatan Keuangan Negara Kejati NTB dari Penanganan Kasus Korupsi Capai Rp904 juta

Sebelumnya, Kejati NTB mengusut korupsi penggunaan penyertaan modal dan tukar guling lahan Dinas Pertanian Lombok Barat yang sebelumnya berdiri di lahan yang terletak di Narmada, Lombok Barat itu.

PT Tripat melakukan kerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) untuk membangun pusat perbelanjaan LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare selanjutnya dijadikan agunan PT Bliss.

PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinar Mas menggunakan agunan sertifikat lahan PT Tripat dimaksud.

Eks Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Bendahara PT Tripat Abdurrazak kini sudah menjadi terpidana.

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan Tersangka Korupsi Pasir Besi, Dua di Antaranya Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB

Lalu Azril bersama Abdurrazak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian ganti gedung Dinas Pertanian Lombok Barat dengan anggaran mencapai Rp2,7 miliar.

Dana penggantian gedung dikeluarkan PT Bliss selaku pihak ketiga.

Tetapi, untuk mendapatkan anggaran itu Lalu Azril menandatangani surat utang terhadap PT Bliss sehingga utang itu menjadi tanggungan PT Tripat untuk membayarkan.

Selain itu, mereka dinyatakan melakukan korupsi terkait penyertaan modal PT Tripat Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Kejati NTB Panggil Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat Soal Kasus PT Air Minum Giri Menang

Dari penyertaan modal itu, PT Tripat tidak pernah menyetorkan dividen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved