Kejati NTB Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset PT Tripat untuk Bangun Mal Lombok City Center

Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat.

TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Nanang Ibrahim. Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat. 

Sehingga turut muncul angka Rp400 juta dari pengelolaan keuangan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan PT Tripat.

Azril divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp891 juta subsider dua tahun kurungan, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sedangkan Abdurrazak hanya sampai pengadilan tingkat pertama dengan putusan empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved