Kejati NTB Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset PT Tripat untuk Bangun Mal Lombok City Center
Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat.
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Nanang Ibrahim. Kejati NTB menindaklanjuti laporan kasus korupsi aset seluas 8,4 hektare milik Perusda Lombok Barat PT Tripat.
Sehingga turut muncul angka Rp400 juta dari pengelolaan keuangan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan PT Tripat.
Azril divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp891 juta subsider dua tahun kurungan, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sedangkan Abdurrazak hanya sampai pengadilan tingkat pertama dengan putusan empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kolaborasi Sehat di HUT RI ke-80, Pemkab Lobar Sukses Gelar Jalan Sehat hingga Aksi Bergizi |
![]() |
---|
Gerakan Aksi Bergizi Jadi Cara Pemkab Lombok Barat Cegah Stunting dan Sosialisasikan Posyandu 6 SPM |
![]() |
---|
Cegah Stunting dan Jaga Kesehatan Mental, Pemda Lombok Barat Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah |
![]() |
---|
Tanggapan Pihak Keluarga Soal Penemuan Tengkorak di Pantai Solet Lombok Barat Diduga Dokter Wisnu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.