Berita Lombok Tengah

Pengusaha Transportasi Lokal Minta Hotel dan Mobil Dinas Dilarang Jemput Tamu di Bandara Lombok

Dalam kesepakatan, pengelola hotel dan mobil dinas dilarang menjemput penumpang di Bandara Lombok

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Suasana ruang tunggu penjemput kedatangan penumpang Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, Rabu (13/7/2022). Dalam kesepakatan, pengelola hotel dan mobil dinas dilarang menjemput penumpang di Bandara Lombok 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Persatuan Pengusaha Transportasi Lokal di Bandara Internasional Lombok (BIL) membuat aturan kontroversial.

Kebijakan tersebut berdasarkan musyawarah yang diselenggarakan 10 Juli 2023 yang lalu untuk membentuk awiq-awiq transportasi di Bandara Lombok, Praya, Lombok Tengah.

Surat pernyataan kesepakatan bersama ditandatangani lima pimpinan pengusaha transportasi lokal di Bandara Lombok.

Mulai dari KSU Lombok Baru, KSU Mandalika, KSU Sumber Karya, PT Dharma Lestari, KSU BIL Local Transport.

Baca juga: Nasib Sirkuit Eks Bandara Selaparang Usai MXGP Lombok: Bisa Jadi Kawasan Olahraga

Adapun tujuh point tuntutan yang termaktub dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama itu, yakni:

1. Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang menggunakan aplikasi online, agar hanya melakukan Drop Only ke Bandara Lombok.

2. Pengusaha Hotel/Homestay/Villa untuk tidak menjemput tamunya dan memberikan kesempatan pada pengusaha lokal setempat untuk melayani tamu sampai tujuan.

3. Untuk pengusaha angkutan pariwisata Travel Agent tidak diperkenankan melakukan transaksi penyewaan kendaraan dengan cara lepas kunci di area Bandara Lombok.

4. Menolak mobil-mobil dinas melakukan penjemputan tamu pada saat event dan memberikan kesempatan kepada pengusaha transport setempat.

Baca juga: Pertengahan Tahun 2023, Bandara Lombok Catat Pertumbuhan Penumpang Naik 19 Persen

5. Pengusaha transportasi dan travel agent agar menggunakan kendaraan bernomor polisi wilayah NTB (DR dan EA) untuk menjemput tamunya, serta bersedia memperlihatkan izin-izin yang berlaku dari pemerintah atau instansi terkait.

6. Penjemputan oleh travel agent agar menggunakan kendaraan yang mempunyai izin angkutan dari pemerintah terkait.

7. Meminta agar bersedia memberikan kesempatan atau berkoordinasi dengan pengusaha angkuta sewa umum.

8. Pengaturan jam kerja DAMRI agar disesuaikan dengan jam kerja pemerintah dan mematuhi jadwal kerja sebelumnya bahwa setiap jam harus berangkat.

Ketua Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Lombok Tengah, Lalu Sandika Irwan mengaku sangat menyayangkan adanya keputusan-keputusan yang dianggap kurang bijak tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved