4 Rekomendasi DPRD Lombok Timur Soal Pertanggungjawaban APBD 2022: Pajak MBLB Hingga Modal BUMD

Pemda Lombok Timur menerima segala saran dan masukan Banggar DPRD mengenai LPJ APBD 2022

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik (Jas Biru) saat menghadiri Rapat Paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (25/7/2023). Pemda Lombok Timur menerima segala saran dan masukan Banggar DPRD mengenai LPJ APBD 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (25/7/2023)

Pada kesempatan itu, dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur, Nur Hasanah menyampaikan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.

Dewan dalam hal ini merekomendasikan empat poin yang harus dijalankan demi optimalnya Raperda 2022.

Poin tersebut diantaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.

Sementara itu Dewan juga meminta agar Pemda dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporn hasil pemeriksaan.

Baca juga: Dewan Dorong Pemda Lombok Timur Bahas RPJP Sebelum Pemilu 2024

Sekertaris Daerah HM. Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menerima segala saran dan masukan Banggar DPRD Kabupaten Lombok Timur.

"Saran dan masukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Sekda.

Ditegaskannya, saran dan rekomendasi tersebut diyakini sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas.

Utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

"Saran dan rekomendasi ini sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved