Berita Lombok Timur

Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Ali BD : Bukan Hal Baru di Indonesia

Tokoh NTB Ali Bin Dachlan (Ali BD) misalnya, menilai penambahan masa jabatan kades bukan hal yang baru di sistem pemerintahan indonesia

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
Ahmad Wawan Sugandika
Mantan Bupati Lotim, Ali BD menanggapi perpanjangan jabatan kades di Indonesia hingga 9 tahun harus disertai dengan kwalitas kerja yang bagus dan bukan ajang menumpuk kekayaan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika   

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun telah disetujui DPR RI dan akan berlaku setelah Undang-Undang (UU) Desa disahkan saja.

Sebelumnya, permintaan perpanjangan masa jabatan kades ini sempat menuai pro dan kontra, karena ada yang menilai perpanjangan jabatan kades tidak sesuai dengan kinerjanya. 

Namun ada juga yang mendukung, karena menilai masa jabatan yang hanya 5 tahun tidak menuntaskan program yang hendak dilakukan kades selama menjabat.

Tokoh Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Bin Dachlan (Ali BD) misalnya, menilai penambahan masa jabatan kades bukan hal yang baru di sistem pemerintahan indonesia.

"Tidak ada perubahan sebenernya, penambahan masa jabatan Kades ini bukan hal yang baru terjadi," ungkapnya. 

Baca juga: Ali BD Beberkan Alasan Kenapa Banyak Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur

Ia menjelalskan, jika mengacu pada sejarah desa khususnya di Lombok, ada kepala desa yang tetap menjabat sepanjang masih dimintai oleh rakyatnya memimpin.

"Berapa tahun pun, 30 tahun pun oke kalau kepala desa yang dulu, sebelum reformasi," ucap Ali BD kepada TribunLombok.com, Minggu (23/7/2023).

Akan tetapi kata dia, perubahan masa jabatan terus terjadi, apalagi pasca lengsernya masa pemerintahan Presiden Soeharto, reformasi 1998.

"Kelihatannya pemerintahan desa ini dia mengikuti alur pemerintahan secara umum, baik itu di pemerintahan setingkat kabupaten hingga presiden," tandasnya.

Meski tidak kaget dengan perpanjangan masa jabatan kades, Ali BD memberikan catatan jika hal tersebut harus selaras dengan kwalitas kinerja kades itu sendiri.

Jangan sampai ketika UU mengatur masa jabatan 9 tahun, maka kades yang menjabat seenaknya saja memimpin tanpa melihat aturan lain yang berlaku.

Jika selama kepemimpinannya ditemukan kesalahan atau pelanggaran, maka jabatan 9 tahun tersebut tidak harus dilanjutkan tapi diganti dengan kades yang lain. 

Lebih lanjut Ali BD menceritakan, pemerintahan Kades dalam kurun waktu lama juga pernah terjadi pada masa kepemimpinan presiden Soeharto.

Pada era Orde Baru, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dalam satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali, untuk satu periode berikutnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved