Berita Lombok Timur
Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Ali BD : Bukan Hal Baru di Indonesia
Tokoh NTB Ali Bin Dachlan (Ali BD) misalnya, menilai penambahan masa jabatan kades bukan hal yang baru di sistem pemerintahan indonesia
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun telah disetujui DPR RI dan akan berlaku setelah Undang-Undang (UU) Desa disahkan saja.
Sebelumnya, permintaan perpanjangan masa jabatan kades ini sempat menuai pro dan kontra, karena ada yang menilai perpanjangan jabatan kades tidak sesuai dengan kinerjanya.
Namun ada juga yang mendukung, karena menilai masa jabatan yang hanya 5 tahun tidak menuntaskan program yang hendak dilakukan kades selama menjabat.
Tokoh Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Bin Dachlan (Ali BD) misalnya, menilai penambahan masa jabatan kades bukan hal yang baru di sistem pemerintahan indonesia.
"Tidak ada perubahan sebenernya, penambahan masa jabatan Kades ini bukan hal yang baru terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Ali BD Beberkan Alasan Kenapa Banyak Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur
Ia menjelalskan, jika mengacu pada sejarah desa khususnya di Lombok, ada kepala desa yang tetap menjabat sepanjang masih dimintai oleh rakyatnya memimpin.
"Berapa tahun pun, 30 tahun pun oke kalau kepala desa yang dulu, sebelum reformasi," ucap Ali BD kepada TribunLombok.com, Minggu (23/7/2023).
Akan tetapi kata dia, perubahan masa jabatan terus terjadi, apalagi pasca lengsernya masa pemerintahan Presiden Soeharto, reformasi 1998.
"Kelihatannya pemerintahan desa ini dia mengikuti alur pemerintahan secara umum, baik itu di pemerintahan setingkat kabupaten hingga presiden," tandasnya.
Meski tidak kaget dengan perpanjangan masa jabatan kades, Ali BD memberikan catatan jika hal tersebut harus selaras dengan kwalitas kinerja kades itu sendiri.
Jangan sampai ketika UU mengatur masa jabatan 9 tahun, maka kades yang menjabat seenaknya saja memimpin tanpa melihat aturan lain yang berlaku.
Jika selama kepemimpinannya ditemukan kesalahan atau pelanggaran, maka jabatan 9 tahun tersebut tidak harus dilanjutkan tapi diganti dengan kades yang lain.
Lebih lanjut Ali BD menceritakan, pemerintahan Kades dalam kurun waktu lama juga pernah terjadi pada masa kepemimpinan presiden Soeharto.
Pada era Orde Baru, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dalam satu periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali, untuk satu periode berikutnya.
Bocah 9 Tahun di Desa Terara Lombok Timur Diserang Dua Anjing Liar |
![]() |
---|
11.029 Tenaga Honorer di Lombok Diusulkan Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko-Apitaik Rusak, Bupati Lombok Timur Bangun Jalan Darurat |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.