Berita Lombok Timur
Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Ali BD : Bukan Hal Baru di Indonesia
Tokoh NTB Ali Bin Dachlan (Ali BD) misalnya, menilai penambahan masa jabatan kades bukan hal yang baru di sistem pemerintahan indonesia
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
"Artinya, pada masa itu kepala desa paling lama menjabat 16 tahun," katanya.
Akan tetapi kata dia, pada prosesnya para kades harus dibimbing agar memiliki semangat kompetensi dalam mengelola administrasi daerah.
Mengingat kepala desa merupakan jabatan politis yang ditentukan oleh rakyat, hingga sudah barang pasti rakyat menjadi tolak ukur pembangunan didesa tersebut.
Sorotan juga tertuju pada perangkat desa, yang umumnya adalah orang-orang yang sebelumnya turut mensukseskan kepala desa dalam pemilihan.
Untuk itu, kades harus memperhatikan kwalitas SDM yang ada, khususnya pada jajaran perangkat desa.
Karena dengan masa jabatan kepala desa yang begitu lama dan orang-orang yang kurang kompeten, pengelolaan desa dinilai rawan penyalahgunaan, bahkan cenderung koruptif.
"Jadi kekuasaan yang lama 9 tahun, jika miskin kompetensi, akan menyebabkan tata kelola pemerintahan dengan uang yang besar itu akan tidak efisien dan efektif dan bahkan berpotensi ke penyimpangan seperti korupsi," pungkas Ali BD.
(*)
Bocah 9 Tahun di Desa Terara Lombok Timur Diserang Dua Anjing Liar |
![]() |
---|
11.029 Tenaga Honorer di Lombok Diusulkan Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko-Apitaik Rusak, Bupati Lombok Timur Bangun Jalan Darurat |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.