Berita Lombok Timur

Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Ali BD : Bukan Hal Baru di Indonesia

Tokoh NTB Ali Bin Dachlan (Ali BD) misalnya, menilai penambahan masa jabatan kades bukan hal yang baru di sistem pemerintahan indonesia

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Atina
Ahmad Wawan Sugandika
Mantan Bupati Lotim, Ali BD menanggapi perpanjangan jabatan kades di Indonesia hingga 9 tahun harus disertai dengan kwalitas kerja yang bagus dan bukan ajang menumpuk kekayaan 

"Artinya, pada masa itu kepala desa paling lama menjabat 16 tahun," katanya.

Akan tetapi kata dia, pada prosesnya para kades harus dibimbing agar memiliki semangat kompetensi dalam mengelola administrasi daerah. 

Mengingat kepala desa merupakan jabatan politis yang ditentukan oleh rakyat, hingga sudah barang pasti rakyat menjadi tolak ukur pembangunan didesa tersebut.

Sorotan juga tertuju pada perangkat desa, yang umumnya adalah orang-orang yang sebelumnya turut mensukseskan kepala desa dalam pemilihan.

Untuk itu, kades harus memperhatikan kwalitas SDM yang ada, khususnya pada jajaran perangkat desa.

Karena dengan masa jabatan kepala desa yang begitu lama dan orang-orang yang kurang kompeten, pengelolaan desa dinilai rawan penyalahgunaan, bahkan cenderung koruptif.

"Jadi kekuasaan yang lama 9 tahun, jika miskin kompetensi, akan menyebabkan tata kelola pemerintahan dengan uang yang besar itu akan tidak efisien dan efektif dan bahkan berpotensi ke penyimpangan seperti korupsi," pungkas Ali BD.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved