Bali Targetkan Rp 750 Miliar dari Pungutan Wisatawan Mancanegara
Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman.
Pemberlakuan pungutan wisman ini dikatakan Koster sama dengan pemberlakuan perjalanan PPKM saat Pandemi Covid-19. Jika wisman tidak membawa bukti tes PCR maka tak boleh masuk Bali.
“Saya kira tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali, buktinya sekarang wisman yang datang ke Bali hari kemarin 19.500, padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti tahun 2019. Kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” ungkapnya.
Raperda pungutan wisman ini diagendakan akan ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023 hari ini.
Namun pemberlakuan pungutan wisman Rp 150 ribu ini tidak langsung mulai hari ini. Tapi direncanakan baru pada Februari 2024 nanti.
“Kita berlakukan tidak pada tanggal ditetapkan karena memerlukan sosialisasi yang cukup. Kami sudah rapat dengan Sekertaris Kementerian Pariwisata, Deputi Kementerian Pariwisata. Pada intinya saya sampaikan raperda pungutan wisman, Kemenpar sangat mendukung dan setuju,” jelas Koster.
Kata Koster, Kemenpar akan ikut mensosialisasikan peraturan baru ini karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar. Menurut Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan. Paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari 2024.
“Saya memerlukan waktu yang lebih agar matang sosialisasinya kepada wisman dari berbagai negara. Jangkauan negara yang menjadi sumber wisman itu cukup banyak. Sekarang yang kita lihat dominan wisatawannya 20 negara yang datang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.
Pertimbangan lainnya, Peraturan Gubernur terkait pungutan wisman baru dapat diselesaikan juga paling lambat 6 bulan. Pada Perda diatur demikian dan telah disepakati, namun menurutnya dengan waktu dua bulan Pergub pungutan dapat diselesaikan.
Yang paling terpenting kata Koster, bagaimana agar Perda pungutan wisman bisa disosialisasikan secara optimal pada obyek yang menjadi target dari pemberlakuan Perda.
Sementara untuk memastikan tanggal pemberlakuan pungutan wisman, Koster akan mencari hari baik menurut kearifan lokal agar alam Bali juga merestui. Koster juga memberikan catatan kepada semua pihak agar gencar men-sosialisasikan ini.
Pungutan ini akan berlaku sekali ketika wisman masuk dan selama berada di Bali. Namun ketika wisman tersebut kembali ke negaranya lalu ke Bali lagi akan diberlakukan pungutan lagi.
Ketika wisman berada di Bali kemudian juga melakukan jalan-jalan ke provinsi lain seperti ke Danau Toba, Labuan Bajo atau obyek wisata antar provinsi lainnya, lalu kembali ke Bali tidak akan dikenakan pungutan lagi.
“Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar, itu kesepakatan dengan Mendagri,” tutup Koster. (sar/tribun bali)
PLN Icon Plus Dorong Lompatan Digital dan Energi Bersih di Pulau Dewata Bali |
![]() |
---|
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan |
![]() |
---|
Ribuan Sapi Diizinkan Melintasi Bali, Gubernur Iqbal Ucapkan Terima Kasih kepada Gubernur Bali |
![]() |
---|
Gubernur NTB Lalu Iqbal Telepon Koster, Pemprov Bali Langsung Izinkan Perlintasan Ternak |
![]() |
---|
Golkar Resmi Usung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024, Siap Memenangkan Pertarungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.